Syarat dan Ketentuan

Selamat datang di Layanan Pengaduan Masyarakat (YANDUAN) Propam Polri. Dengan mengakses dan menggunakan layanan ini, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan berikut. Harap baca dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami.

1. Ketentuan Umum

Layanan Pengaduan Masyarakat (YANDUAN) Propam Polri adalah platform resmi yang disediakan oleh Divisi Propam Polri untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Kepolisian Republik Indonesia.

2. Persyaratan Pengguna

Untuk menggunakan layanan ini, Anda harus:

  • Berusia minimal 17 tahun atau di bawah pengawasan orang tua/wali
  • Memberikan informasi yang benar, akurat, dan lengkap saat mendaftar atau mengajukan pengaduan
  • Menjaga kerahasiaan nomor pengaduan dan informasi akun Anda
  • Tidak menggunakan layanan untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain

3. Pengajuan Pengaduan

Dalam mengajukan pengaduan, Anda setuju untuk:

  • Memberikan informasi yang jujur, akurat, dan dapat diverifikasi
  • Melampirkan bukti pendukung yang relevan (jika ada)
  • Tidak menyertakan konten yang bersifat fitnah, penghinaan, atau ujaran kebencian
  • Tidak mengajukan pengaduan palsu atau dengan itikad buruk
  • Tidak menggunakan bahasa yang tidak pantas atau mengancam

4. Verifikasi dan Tindak Lanjut

Kami berhak untuk:

  • Memverifikasi identitas Anda dan kebenaran pengaduan yang disampaikan
  • Menolak pengaduan yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak dapat diverifikasi
  • Menentukan prioritas penanganan pengaduan berdasarkan tingkat urgensi dan sumber daya yang tersedia
  • Meneruskan pengaduan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti

5. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Kami berkomitmen untuk:

  • Menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melindungi pelapor dari segala bentuk intimidasi atau pembalasan
  • Menangani data pengaduan dengan tingkat keamanan yang tinggi

Namun, perlu diketahui bahwa dalam proses penyelidikan, identitas pelapor mungkin perlu diungkapkan kepada pihak berwenang jika diwajibkan oleh hukum.

6. Batasan Tanggung Jawab

Propam Polri tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan layanan ini
  • Ketidakakuratan informasi yang diberikan oleh pengguna
  • Gangguan teknis atau pemeliharaan sistem yang menyebabkan layanan tidak tersedia sementara
  • Tindakan pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali kami

7. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, desain, logo, dan materi yang terdapat dalam layanan YANDUAN Propam Polri dilindungi oleh hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya. Anda tidak diperkenankan untuk menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, atau menggunakan materi tersebut tanpa izin tertulis dari Propam Polri.

8. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Kami berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di situs web kami. Penggunaan layanan secara berkelanjutan setelah perubahan tersebut merupakan persetujuan Anda terhadap syarat dan ketentuan yang telah diperbarui.

9. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah atau melalui pengadilan yang berwenang di Indonesia.

10. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi kami melalui:

  • Email: info@propam.polri.go.id
  • Telepon: (021) 7218741
  • Alamat: Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110

Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2023

Kembali ke Beranda